Trend modifikasi terkadang membuat sejumlah masyarakat berpikir untuk mengubah warna kendaraan bermotornya. Jika masyarakat nekat mengubah warna kendaraan hingga berbeda dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bemotor (BPKP), maka polisi berhak menilang atau menyita kendaraan.
biaya ganti warna body motor biro jasa ganti warna motor harga ganti warna motor apakah ganti warna motor kena tilang cara ganti warna motor di stnk dan bpkb ganti warna motor dengan stiker biaya ganti warna motor
Jika tidak ingin jadi masalah saat ada razia, maka solusinya adalah mengubah warna kendaraan sesuai prosedur negara. Hal itu mengacu pada Undang Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 64, dijelaskan bahwa setiap kendaraan yang melakukan perubahan identitas kendaraan atau pemilik, termasuk berganti warna, wajib melakukan registrasi ulang.
Banyak orang tidak langsung mengganti STNK adalah karena masalah biaya dan persyaratan yang dianggap rumit. Jadi cukup datang ke Samsat, dengan membawa lengkap semua persyaratan saja dan membayar PNBP STNK-nya saja. Besarannya tergantung jenis kendaraan.
Persyaratan yang wajib dibawa seperti data diri berupa kartu tanda penduduk (KTP), STNK, dan BPKB dari kendaraan yang akan diganti warnanya itu. Nanti akan dibantu oleh petugas di Samsat, kita cukup bilang mau ubah warna cat kendaraan. Data semuanya harus asli dan lengkap sesuai dengan pemilik kendaraannya.
Hal Yang Sering Ditanyakan Terkait Ganti Warna Kendaraan
Bolehkah motor di ganti warna?
Aturannya adalah, warna yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) harus sesuai dengan warna kendaraan aslinya. Mengganti warna cat atau memasang stiker pada bodi motor boleh hukumnya selama melakukan registrasi dan identifikasi ulang.
Berapa denda ganti warna motor?
Jika pemilik tidak melakukannya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ), siap-siap dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Apakah bisa ganti warna mobil di STNK?
Mengubah warna bisa jadi solusi para modifikator agar mobil tampil beda dengan warna mobil asli bawaan pabrikan. Namun, bila hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna dasar atau warna asli yang ada pada data kendaraan, kamu tidak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil di STNK.
Bagaimana jika warna motor dengan STNK beda?
Jika kendaraan yang ditemukan tidak sesuai dengan warna yang ada pada STNK, maka Anda bisa saja kena tilang. Oleh sebab itu, Anda dapat mengganti warna kendaraan motor Anda dengan warna yang tertera pada STNK. Sebagai contoh, jika warna kendaraan merah, maka Anda dapat menggantinya dengan warna merah.
Apakah ganti warna velg ditilang?
Boleh sih, tapi enggak sembarangan, kalau di STNK sudah tercantum warna tertentu, ya warna modifikasinya harus sesuai dengan di STNK. Kalau masih mau memaksakan ganti warna yang tidak sesuai STNK, berarti kelar modif wajib langsung perbaharui administrasi STNK.
Biaya Ganti Warna Body Kendaraan Motor Mobil
Demikianlah artikel tentang Cara dan Biaya Ganti Warna Body Kendaraan Motor Mobil baca juga postingan pada kategori Mobil lainnya Motor lainnya Pelayanan Umum lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.