Rapid test menjadi salah satu cara yang digunakan untuk mendeteksi terinfeksi COVID-19 dalam tubuh manusia. Pemeriksaan rapid test hanya merupakan penapisan awal. Selanjutnya, Hasil pemeriksaannya harus tetap dikonfirmasi melalui pemeriksaan PCR.
Pemeriksaan Rapid Test bisa dilakukan di fasilitias pelayanan kesehatan atau di luar itu selama dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Harga Rapid Test di Puskesmas
Harga yang bervariasi untuk melakukan pemeriksaan rapid test menimbulkan kebingungan di masyarakat. Maka dari itu Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Kementerian Kesehatan telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan provinsi, serta ketua organisasi bidang kesehatan di seluruh Indonesia mengenai batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test.
Dalam surat edaran tersebut diinstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pemeriksaan rapid test untuk membatasi tarif pemeriksaan maksimal Rp.150 ribu.
Berapa lama waktu dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rapid test COVID-19?
Hasil rapid swab test corona umumnya akan keluar dalam waktu 30 menit.
Kenapa rapid swab test COVID-19 diperlukan?
Serupa dengan rapid test corona pada umumnya, rapid swab test dilakukan sebagai langkah skrining awal guna mendeteksi infeksi virus corona. Tes ini dianjurkan untuk orang yang berisiko tinggi mengalami penularan corona.
Apa perbedaan PCR test dengan swab test untuk COVID-19?
PCR atau polymerase chain reaction adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus. Saat ini, PCR juga digunakan untuk mendiagnosis penyakit COVID-19, yaitu dengan mendeteksi material genetik virus Corona yang dikenal dengan swab test.
Berapa biaya pemeriksaan spesimen virus corona?
Namun berapakah biaya yang dikeluarkan setiap kali pemeriksaan spesimen? Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Anung Sugihantono, M.Kes menegaskan untuk pemeriksaan New Emerging Disease seperti Covid-19 tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan Lab.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Masyarakat menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab sebesar Rp. 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran No HK.02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan per tanggal 18 Desember 2020.
Rapid Test Antigen-Swab merupakan salah satu cara untuk mendeteksi adanya materi genetik atau protein spesifik dari Virus SARS CoV-2. Tes Antigen Swab dilakukan pada saat akan melakukan aktivitas perjalanan orang dalam negeri dengan masa berlaku selama 14 hari.
Untuk menjamin keamanannya, pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi, berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan serta menggunakan standar operasional yang diyakini oleh tenaga kesehatan.
Batasan tarif pemeriksaan ini sebagai bentuk kepastian tarif pemeriksaan Rapid Tes Antigen melalui pengambilan swab bagi masyarakat dan pemberi layanan, serta memberikan jaminan kepada masyarakat agar mudah mendapatkan layanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen Swab.
Demikianlah artikel tentang Harga Rapid Test di Puskesmas baca juga postingan pada kategori Pelayanan Umum lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.