Pemilik mobil maupun sepeda motor kerap kali ingin tampil beda. Bahkan pemasang aksesoris pada kendaraan bermotor jamak dilakukan.
Hanya saja tak sedikit aksesoris yang digunakan justru menyalahi aturan, seperti halnya sirene dan lampu isyarat (strobo). Padahal sirine dan strobo, pemakaiannya hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu yang dizinkan.
Bahkan warna-warna lampu yang digunakan pada kendaraan bukan diterbitkan oleh pabrikan otomotif, melainkan telah diatur dan tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 59.
Dalam pasal 59 setidaknya ada tujuh ayat yang membahas soal penggunaan lampu isyarat atau sirine. Seperti pada pasal 59 ayat dua, penggunakan lampu isyarat terdiri atas tiga warna yaitu merah, biru dan kuning.
Nah berikut ini tiga jenis kendaraan yang berhak menggunakan warna-warna lampu dan sirine, sesuai Pasal 59 ayat 5 UU No 2 tahun 2009 tentang LLAJ:
Adapun tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene juga diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, bagi Kendaraan bermotor yang melanggar dan tetap memasang lampu rotator atau sirene tanpa hak, maka telah pasal 287 ayat (4) jo pasal 59 dan pasal 106 ayat 4 huruf f atau pasal 134 dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Demikianlah artikel tentang Jangan Asal Pasang Sirene dan Lampu Strobo Jika Tak Mau 1 Bulan Penjara baca juga postingan pada kategori Aksesoris Motor lainnya Mobil lainnya Motor lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.