Anda sering menggunakan Global Positioning System atau disebut GPS saat berkendara mobil maupun motor? Ada baiknya ketergantungan tersebut dihilangkan.
Kenapa? Karena jika mengemudi sembari melihat GPS akan dikenakan sanksi tilang berupa denda maksimal Rp 750 ribu atau hukuman penjara maksimal tiga bulan. Nah, loh...
Menurut Mahkmah Konstitus, mengemudi mobil atau motor dengan sambil melihat aplikasi GPS pada smartphone atau telepon seluler, masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 284.
Pada dasarnya penggunaan aplikasi GPS ini bukan instrumennya yang bermasalah, melainkan ketika menggunakan aplikasi tersebut saat mengemudi maka konsentrasi akan buyar, dan tidak menutup kemungkinan dapat melanggar marka jalan atau parahnya terjadi kecelakaan.
Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan Pasal 106 ayat 1 berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”
Kelanjut dari ketentuan Pasal 106 ayat (1) dijelaskan sebagai berikut:
“Yang dimaksud dengan ‘penuh konsentrasi’ adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan, sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.”
Karena itu, jika melanggar pasal tersebut, maka dapat dikenakan Pasal 283, yang berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan ‘melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750 ratus ribu.”
Seperti dalam keterangan situs MK, merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata ‘wajar’ dimaknai dengan “Sebagaimana adanya tanpa tambahan apa pun; menurut keadaan yang ada; sebagaimana mestinya”.
Jika dikaitkan dengan perilaku tertib berlalu lintas sebagaimana yang dikehendaki oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 maka maksud kata ‘wajar’ adalah berkaitan dengan perilaku pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudikan kendaraan dengan mengutamakan keselamatan pengemudi kendaraan sendiri dan pengguna jalan lainnya serta mematuhi ketentuan tentang tata cara berlalu lintas sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Artinya pengemudi tentu tidak boleh memaksakan kehendaknya atau mengemudi secara agresif (aggresive driving).
Sementara terkait dengan maksud penuh konsentrasi, artinya, pengemudi wajib mencurahkan perhatiannya selama mengemudikan kendaraannya dengan cara:
Pertama menghindari atau tidak melakukan kegiatan lain selain mengemudi yang dapat mengganggu konsentrasinya, misalkan menggunakan telepon termasuk di dalamnya menekan tombol telepon, atau melakukan gerakan memindahkan kursor dalam telepon genggam (seluler) untuk menelepon, SMS, chatting, atau mencari jalan dengan menggunakan GPS.
Kedua, tidak menempatkan diri dalam keadaan yang dapat mengganggu konsentrasinya, misalnya karena sakit, lelah, mengantuk, meminum minuman beralkohol, atau obat-obatan.
Sementara itu, menurut Kalamullah Ramli, Pakar Bidang Teknologi dan Informatika Universtitas Indonesia dalam keterangannya menyatakan, mengemudikan kendaraan bermotor yang diiringi dengan beragam aktifitas lainnya secara paralel (multi-tasking) akan mengakibatkan penurunan kendali otak (brain drain) dan berkurangnya penguasaan menyeluruh secara visual, spasial, dan motorik atas aktivitas utama,yaitu mengemudi.
saja menolak gugatan permohonan pengujian kembali terkait penggunaan fitur GPS pada telepon seluler saat berkendara maupun mengemudi kendaraan bermotor.
Demikianlah artikel tentang Berkendara Sembari Lihat GPS Bisa Kena Sanksi Penjara baca juga postingan pada kategori Mobil lainnya Motor lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.