Ketika berkendara, seseorang harus memiliki dua dokumen wajb yang harus selalu dibawa, yaitu STNK dan SIM. Kepemilikan STNK erat kaitannya dengan informasi tentang sepeda motor. Sementara SIM merupakan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang menjadi penanda bahwa seseorang telah mendapatkan izin untuk mengemudi dari Kepolisian Republik Indonesia.

Kewajiban seorang pengemudi untuk memiliki kendaraan telah diatur dalam Undang-unndang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai dengan jenis kendaraannya.
Ada beberapa jenis SIM, antara lain: SIM A untuk mobil penumpang dan perseorangan, SIM B1 dan SIM B2 untuk mobil penumpang dan perseorangan dengan beragam aturan berat tertentu, serta SIM C untuk pengemudi sepeda motor.
Mengenai usia, Kepolisian RI sendiri telah mengatur bahwa batas minimal kepemilikan SIM yakni berusia 17 tahun. Apabila seseorang masih berusia di bawah 17 tahun, hal ini berarti bahwa dia belum diizinkan untuk mengemudi.
Anda yang telah berusia 17 tahun atau lebih dan berencana membuat SIM, berikut syarat membuat SIM C 2018 yang sebaiknya diketahui:
Siapkan Kartu Tanda Penduduk
Ketentuan pertama yang wajib disiapkan sebelum mengurus SIM C adalah KTP sebagai identitas diri. Pastikan KTP yang Anda punya masih berlaku!
Wajib Sehat Jasmani dan Rohani
Hal terpenting lainnya adalah kesehatan jasmani dan rohani. Seseorang yang akan mengajukan permohonan pembuatan SIM wajib memenuhi aspek ini. Keamanan dalam mengemudi merupakan faktor utama yang tidak boleh diabaikan. Bagi mereka yang menyandang disabilitas pemerintah secara khusus juga telah mengeluarkan SIM khusus.
Mengisi Formulir Permohonan
Syarat membuat SIM C berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SIM C yang disediakan di kantor polisi setempat.
Memakai Pakaian Rapi
Ketika Anda ke kantor polisi tempat mengurus SIM, usahakan untuk berpakaian rapi agar mendapat pelayanan dengan mudah. Selain itu, Anda akan berfoto untuk dipajang di SIM sehingga penampilan yang rapi sangatlah penting.
Setelah memenuhi syarat membuat SIM C, berikut tahapan untuk pembuatan SIM yang perlu dilalui:
Ujian Teori
Dalam proses pembuatan SIM, Anda akan menjalani dua ujian, yakni teori dan praktik. Saat ujian teori, pemohon akan diminta menjawab peraturan berkendara di jalan termasuk pengetahuan rambu-rambu lalu lintas. Setelah melulusi ujian teori, maka Anda akan lanjut ke ujian praktik.
Ujian Praktik
Pada ujian praktik pembuatan SIM, Anda akan mempraktikkan cara serta kemampuan dalam berkendara sesuai dengan aturan yang berlaku. Proses ini menjadi syarat terakhir pembuatan SIM. Jika lolos, maka Anda akan lanjut untuk pengambilan foto serta sidik jari dan berhak menerima SIM. Namun jika tidak, maka Anda harus mengulang dalam selang waktu tertentu.
Apabila tidak memiliki waktu yang banyak untuk mengantri pembuatan SIM, maka Anda bisa melakukannya secara online. Pasalnya, pembuatan SIM dengan cara ini telah dilakukan sejak 2014 sebanyak 45 satpas.
Adapun cara membuat SIM C online terbilang mudah. Anda hanya perlu mengakses situsnya, mengisi formulir yang tertera, dan melakukan pembayaran. Biaya pembuatan SIM C adalah sebesar Rp 100.000,- untuk SIM baru dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan.
Demikianlah artikel tentang Syarat Membuat SIM C baca juga postingan pada kategori Pelayanan Umum lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.