Setiap mobil pada dasarnya memiliki dua lampu utama pada bagian depan untuk pencahayaan, yaitu lampu dekat atau low beam dan lampu jauh atau dim/ high beam.
Keberadaan lampu-lampu pada kendaraan sudah tertuang dalam aturan lalu lintas di Indonesia. Selain tata cara penggunaan, warna lampu ikut diatur pemerintah. Tentu saja hal ini guna menunjang keselamatan berkendara.

Setidaknya, seperti dilansir Hyundai, lampu dekat biasanya jadi lampu utama mobil yang menyorot bagian aspal jalanan. Lampu jenis ini bisa digunakan ketika berkendara di malam hari tapi dengan kapasitas pencahayaan yang cukup terang.
Nah lain halnya dengan lampu lampu jauh, lampu ini memiliki sorotan ke tengah atau sejajar dengan posisi lampu utama mobil.
Oia, penggunaan lampu jauh secara terus menerus bisa berbahaya loh, khususnya bagi penggun jalan lain. Hal ini dikarenakan menyalakan lampu terlalu sering, berulang-ulang dalam waktu dekat, bisa dianggap sebagai aksi provokatif dan tidak sopan.
Pemakaiannya tidak bisa sembarangan, karena efek menyilaukannya bisa membayahakan. Menyalakan lampu jauh terlalu sering juga bisa men-trigger terjadi kecelakaan bagi pengendaraan lain karena mengganggu. Oleh sebab itu, nyalakan satu kali sebagai sinyal untuk pengemudi lain.
Sebaliknya jika lampu jauh sorotan berulang bisa dilakukan, hanya bila pengendara lain yang Anda hadapi menunjukkan tindakan berbahaya, seperti melawan arah, zig-zag atau mengambil jalur terlalu banyak sementara ia datang dari arah berlawanan
Pada hakikatnya lampu jauh bisa digunakan ketika sedang berkendara di medan yang sepi dan minim penerangan, tujuannya sebagai penerangan yang bisa membantu penglihatan dan menjangkau objek yang ada di depan mobil dan jaraknya cukup jauh.
Lampu jauh juga dihimbau tidak digunakan dalam kondisi lalu lintas yang padat. Dalam posisi seperti ini, penerangan sudah pasti cukup dengan dibantu dari kendaraan lain.
Apabila masih memaksakan untuk menggunakan lampu jauh, bisa jadi pengemudi yang ada di depan atau pengemudi yang datang dari arah berlawanan akan merasa terlalu silau karena pantulan lampu jauh jatuh tepat di kaca spion dan mengenai mata pengendara yang ada di depan Anda.
Lampu jauh ini juga bisa digunakan sebagai tanda isyarat kepada mobil yang ada di depan. Biasanya ketika Anda ingin menyalip kendaraan di depan, usahakan selalu gunakan lampu sein dan memberi kode melalui lampu dim tersebut.
Terlebih ketika mobil menggunakan lampu LED yang kapasitas penerangannya sangat baik. Tidak sering pengemudi di depan merasa terganggu, dan pengendara yang datang dari arah berlawanan juga akan terkena dampaknya.
Aturan-aturan Soal Lampu
Adapun beberapa aturan soal lampu yang sudah di sebutkan di atas antara lain, Pasal 48 ayat 3 huruf g Undang-Undang Republik Indonesia No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, ada juga pasal 58 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Soal lampu ini juga kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2012, salah satunya dalam pasal 23 PP mengenai sistem lampu dan alat pemantul cahaya yang bisa digunakan pada kendaraan.
Setidaknya ada 11 ketentuan mengenai lampu yang bisa digunakan pada kendaraan:
- Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu rem berwarna merah;
- Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda;
- Lampu posisi belakang berwarna merah;
- Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda kecuali untuk Sepeda Motor;
- Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih;
- Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua dengan sinar kelap-kelip;
- Lampu tanda batas dimensi Kendaraan Bermotor berwarna putih atau kuning muda untuk Kendaraan Bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 milimeter untuk bagian depan dan berwarna merah untuk bagian belakang;
- Alat pemantul cahaya berwarna merah yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang Kendaraan Bermotor.
Apabila peraturan tersebut tak diindahkan maka sanksinya sudah tercatat dalam UU 22/2009, nah berikut pasalnya:
- Pasal 279 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau dua bulan kurungan;
- Pasal 285 dengan ancaman denda Rp250.000 atau satu bulan kurungan untuk pengendara sepeda motor dan dua bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu untuk pengendara kendaraan beroda empat atau lebih
- Pasal 286 dengan ancaman dua bulan kurungan atau denda Rp 500 ribu.
Demikianlah artikel tentang Fungsi Lampu Jauh atau High Beam Jangan Asal Sorot baca juga postingan pada kategori Mobil lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.