Bagi banyak orang, memiliki kendaraan bermotor sangatlah menguntungkan karena dapat menjangkau banyak tempat dengan waktu yang relatif cepat. Belum lagi ketika seseorang memiliki beragam aktivitas di tempat yang berbeda dalam sehari.
Agar sepeda motor dapat tetap nyaman digunakan serta terjaga kinerja mesinnya, jangan lupa untuk selalu melakukan perawatan secara rutin, baik itu servis ringan atau sekedar ganti oli.
Namun, perawatan-perawatan tersebut saja tidak cukup. Anda juga wajib memerhatikan pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni STNK. Bagi yang belum tahu, STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang harus dimiliki dan dibayarkan sekali setahun.
Pengendara kendaraan bermotor tidak hanya wajib membawa SIM, melainkan juga STNK. Untuk memperpanjang STNK, Anda bisa melakukannya sendiri di kantor SAMSAT terdekat.
Buat yang masih bingung, berikut ini syarat perpanjang STNK yang harus diketahui untuk menghindari kesalahan yang mungkin terjadi.
Syarat Perpanjangan STNK
Siapkan Kartu Identitas
Langkah pertama yang harus diperhatikan adalah menyiapkan kartu identitas berupa KTP asli dengan fotokopinya dan STNK asli. Selain hal tersebut, Anda juga sebaiknya memerhatikan kesamaan nama yang tertera di STNK dan KTP. Kartu identitas yang lengkap dan sesuai memudahkan Anda agar pengurusan STNK tidak ribet.
Datangi Kantor Samsat
Setelah berkas siap, datanglah ke kantor SAMSAT terdekat. Ambil nomor antrian di penjaga, kemudian ambil map di loket pendaftaran bayar pajak motor. Isi formulir serta dokumen yang terlampir di dalam map dan tunggu giliran antrian Anda untuk memberikan map tadi ke petugas.
Siapkan Biaya perpanjang STNK
Biaya perpanjang STNK akan dimintai oleh petugas loket ketika antrian tiba. Untuk besar biaya yang harus dibayarkan akan berbeda-beda tergantung sepeda motor yang Anda miliki. Semakin besar kapasitas mesinnya, semakin mahal biayanya.
Menunggu STNK Baru
Apabila pembayaran telah selesai dilakukan, Anda tinggal menunggu STNK baru. Petugas loket akan memanggil Anda jika STNK telah diperbarui. Untuk menandai bahwa STNK telah diperpanjang, Anda bisa melihat cap tanda yang tertera. Jika sudah demikian, maka urusan memperpanjang STNK pun selesai.
Nah, itu tadi 4 syarat mudah perpanjang STNK. Jika Anda masih merasa kesulitan atau tidak punya banyak waktu kosong, maka pembayaran STNK online pun dapat menjadi pilihan.
Untuk sementara ini, pembayaran pajak online kendaraan bermotor masih terbatas di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, serta Banten. Pembayaran pajak online kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta dapat dilakukan di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, serta Jakarta Timur.
Bagi mereka yang berdomisili di Jawa Barat, proses ini bisa dilakukan di kawasan Depok, Cinere, serta Cikarang dan Bekasi. Sementara untuk daerah Banten berlaku di BSD, Cikokol, Ciledug, Ciputat, dan Balaraja.
Jika Anda hanya ingin mengecek STNK secara online, kunjungi situs resmi SAMSAT daerah kamu dan masukkan nomor plat dengan menambahkan angka 0, misalnya B 0123 RFS. Setelah proses pengecekan selesai, akan muncul semua informasi yang berhubungan dengan pajak kendaraan.
Demikian informasi tentang perpanjangan STNK terbaru yang bisa Anda terapkan. Tunggu apalagi? Segera bayar pajak kendaraan Anda sebelum jatuh tempo ya!
Demikianlah artikel tentang Syarat dan Biaya Perpanjang STNK yang Mudah dan Bebas Ribet baca juga postingan pada kategori Pelayanan Umum lainnya, semoga bermanfaat buat Anda. Silahkan share barang kali orang terdekat Anda juga membutuhkan informasi ini.